Aparat desa dan Ketua Karang Taruna di Karawang dibekuk polisi. Mereka beramai-ramai mengamuk di sebuah kedai makanan lantaran tak diberi makan secara gratis.
Insiden itu terjadi di sebuah kedai makan yang terletak di Jalan Interchange, Karawang Barat pada Jumat (2/9) lalu. Ada tujuh orang pelaku yang mengobrak-abrik kedai hingga menganiaya pelayan makanan.
Adapun para pelaku di antaranya Trantib Desa Sukmakmur Mulyadi, Ketua Karang Taruna Sukmakmur Mulyana dan lima rekannya yaitu Hasan Mohamad (32), Risdiana (41), Bayu Adhari Kartawijaya (29), Rifqi Fuad (25), dan Saripudin (35).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat mereka datang ke kedai makanan tersebut. Mereka lantas meminta jatah makan gratis kepada pelayan kedai.
"Mereka meminta makan gratis kepada korban selaku pelayan kedai, tapi si korban ini menjawab kalau makanannya belum ada karena dia masih persiapan baru buka," ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat dihubungi, pada Minggu (4/9/2022).
Tujuh orang pelaku tersebut tak terima dengan jawaban korban. Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan para pelaku.
"Korban mencoba melerai, tapi malah dikeroyok oleh para pelaku. Korban mengalami luka-luka disejumlah bagian tubuh, lalu melakukan visum di RSUD Karawang," kata dia.
Tak hanya mengeroyok, parap pelaku juga mengobrak-abrik kedai makan, hingga melampar kursi di kedai tersebut.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Karawang. Polisi bergerak dan menangkap ketujuh orang pelaku tersebut.
"Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa potongan helm, topi pelaku, kursi kedai, sebuah teko dan termos, meja makan, rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta kendaraan roda dua yang dikendarai pelaku," tutur Aldi.
Akibat tindakan sok jagoan tersebut, para pelaku terancam dibui lima tahun kurungan penjara.
"Pelaku terancam 'dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang' sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara," pungkasnya.
(dir/dir)