Dendam Lama Picu 3 Pria Keroyok Tukang Ojeg di Cicalengka

Dendam Lama Picu 3 Pria Keroyok Tukang Ojeg di Cicalengka

Yuga Hassani - detikJabar
Rabu, 31 Agu 2022 19:30 WIB
Tampang pengeroyok tukang ojeg di Cicalengka
Tampang pnegeroyok tukang ojeg di Cicalengka (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap tukang ojeg berinisial DS alias Ade Bereum (47) di Pasar Cicalengka diringkus. Ketiganya tega mengeroyok korban lantaran punya motif dendam.

"Setelah diamankan, dilakukanlah penyesuaian antara tersangka, keterangan saksi, barang bukti. Dari situ didapatkanlah kesimpulan besarnya yaitu, pada tahun 2009-2010 pernah ada masalah antara korban dengan tersangka AR dan MS," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Rabu (31/8/2022).

Ketiga tersangka yang diamankan yakni AR (45), MS (37) dan CS (41). Kusworo menjelaskan pada saat kejadian korban tengah menunggu penumpang, pada Sabtu (20/8/2022) lalu. Namun kunci motornya diambil oleh MS. Kemudian korban mengejar MS untuk mengambil kunci motornya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun demikian korban mengejar tersangka MS yang mengambil kunci kontak motornya. Setelah tersangka AR dan CS mengetahui hal itu, dilakukan lah penganiayaan secara bersama-sama kepada korban," katanya.

Pengeroyokan tersebut dilakukan tiga orang tersangka kepada korban menggunakan senjata tajam berupa satu buah golok yang digunakan MS dan satu buah karambit oleh AR. Sementara CS melakukan penyerangan tanpa sajam.

ADVERTISEMENT

"Kondisi korban saat ini sudah membaik namun masih dalam perawatan. Karena, memang luka bacok di bagian kepala, pinggang dan kaki ini mengakibatkan korban sementara tidak bisa melakukan pekerjaan terlebih dahulu," jelasnya.

Kusworo menambahkan tersangka dan korban saling mengenal. Pasalnya mereka sudah ada masalah sejak 13 tahun yang lalu.

"Kalau ketiga tersangka hubungannya masih kerabat, AR merupakan paman dari kedua tersangka MS dan CS," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya, pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat. Kemudian pasal 170 penganiayaan. Lalu UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman berfariasi 10 tahun 7 tahun serta 5 tahun.

"Saat ini sudah dalam tahap perlengkapan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan kepada DS alias Ade Berem di Pasar Sehat Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kapolsek Cicalengka, AKP Deni Rusnandar membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/8/2022) lalu pukul 13.30 WIB.




(dir/dir)


Hide Ads