Polisi membongkat praktik pengoplosan tabung gas LPG di Subang. Empat pelaku berhasil diringkus.
Keempat pelaku diantaranya berinisial SA warga Subang, SL warga Pekalongan, CK warga Jakarta, dan AR warga Grobogan.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, pengungkapan adanya praktik dari pengoplos tabung gas bersubsidi ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga melihat dengan aktivitas dari para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal dari laporan masyarakat ke saya langsung bahwa ada warga yang melihat adanya aktivitas dari para pelaku yang sedang ngoplos gas," ujar Sumarni di Mapolres Subang, Jumat (2/9/2022).
Menurut Sumarni, gas yang dioplos oleh para pelaku tersebut dari gas berat 3 kilogram bersubsidi dipindahkan ke tabung gas non subsidi berat 12 kilogram dan 50 kilogram.
"Kami berhasil mengamankan empat orang pelaku. Keempat pelaku ini masing-masing peran berbeda-beda dari penyedia tempat dan tabung gas, jaga lokasi, hingga pemasaran," katanya.
Dari perbuatannya, lanjut Sumarni, para pelaku selama aktivitas penyuntikan gas subsidi ke non subsidi selama 6 pekan tersebut para tersangka meraup omzet sebesar Rp. 2,7 miliar atau Rp. 60 juta perhari. Pelaku memasarkan hasil kejahatannya ke wilayah Jakarta dengan harga di bawah pasar.
"Perhari para pelaku berhasil memproduksi dan memasarkan gas 12 kilogram itu dengan omzet Rp. 60 juta perhari atau kalau dihitung dalam waktu satu bulan mereka operasi meraup Rp. 2,7 miliar," ungkapnya.
Dari tangan pelaku tim Tipidter Sat Res Krim Polres Subang mengamankan barang bukti 787 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, 235 tabung gas LPG ukuran 12 kilogram, 5 tabung gas LPG ukuran 50 kilogram, 44 buah Regulator modifikasi, 3 unit kendaraan operasional, dan 1 buah timbangan elektrik.
Akibat perbuatannya ,para pelaku dijerat dengan pidana Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf (b) dan (c) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan atau Pasal 56 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar rupiah.
(dir/dir)