Polisi menangkap lagi tersangka lain dalam kasus penyelundupan gas LPG di Kabupaten Subang. Total tersangka saat ini mencapai 11 orang.
Adapun ke-11 tersangka yaitu TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FT, N, UIE, WM dan TS. Mereka ditangkap oleh Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit AKBP Andri Agustiano.
"Ada beberapa pengembangan sekarang jadi 11 tersangka. Pengembangan dilakukan berdasarkan proporsi yang dilaksanakan bukan hanya pelaku yang menggelapkan LPG, tapi kaitan dengan perusahaan dengan pengangkutan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (25/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menambahkan dalam perkara ini para tersangka memiliki peran berbeda. Dia membagi ke dalam tiga kelompok peran yakni pemodal, penyedia LPG hingga pegawai lapangan.
"Pemodal atau yang punya uang menggerakan kegiatan ilegal ini. Kemudian penyedia LPG dalam hal ini oknum-oknum dari transporter dan pelaksana lapangan yang kami tangkap," kata Arief.
Arief mengatakan dari hasil penyelidikan diduga ke-11 orang ini masuk dalam satu kelompok atau sindikat. Perbuatan mereka, kata Arief, bisa menimbulkan kerugian negara hingga Rp 9 miliar.
"Kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp. 9 miliar," katanya.
Seperti diketahui, Polda Jabar membongkar aksi penyelundupan gas LPG bersubsidi. Gas yang diangkut menggunakan truk tersebut dipindahkan ke dalam tangki berukuran jumbo.
(dir/dir)