Majelis hakim mengembalikan perkara kasus penggelapan yang menjerat terdakwa bernama Iwan Santoso ke jaksa. Kondisi kesehatan terdakwa dianggap tak memungkinkan menjalani persidangan.
Persidangan Iwan Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sendiri sebelumnya menuai sorotan. Sebab, Iwan dipaksakan hadir ke ruang sidang meski harus terbaring di atas blankar.
Sidang sempat ditunda pekan lalu dan kembali digelar hari ini atau Selasa (30/8/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Agung Gede Susila mengambil sikap mengembalikan perkara ke Jaksa.
"Menyatakan penuntutan perkara atas nama Iwan Santoso tidak diterima. Mengembalikan perkara ke Kejari Bandung," ucap hakim.
Hakim beralasan mengembalikan perkara ke kejaksaan lantaran kondisi kesehatan Iwan yang tak mampu menjalani sidang. Sehingga, hakim pun meminta Iwan dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani pengobatan.
"Meminta terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan untuk dilakukan pengobatan," kata hakim.
Sementara itu, Andri Prawira kuasa hukum dari terdakwa menyatakan kondisi kliennya ini memang tak memungkinkan untuk mengikuti persidangan. Diketahui, Iwan mengalami sakit vertigo hingga struk ringan.
"Karena memang melihat kondisi terdakwa kita sudah berkali-kali sidang dan terdakwa selama persidangan tidak bisa mengikuti persidangan dikarenakan sakit," ujar Andri saat dikonfirmasi.
Andri menghormati sikap hakim. Menurut dia, hal itu sesuai dengan yurisprudensi yang mana ada kondisi tertentu sehingga terdakwa harus dikembalikan perkaranya.
"Kalau dalam bahasa pengembalian berkas perkara sambil menunggu terdakwa sembuh secara total. Karena memang ini base-nya yurisprudensi ada beberapa kondisi ketika misalnya terdakwa nya tidak bisa mengikuti persidangan ya berkas harus dikembalikan dulu karena sakitnya kan itu yang dipertimbangkan. Karena diagnosa terakhirnya itu dari unit gawat darurat yang diminta jaksa hasil diagnosa begitu," kata dia.
Kendati demikian, tak menutup kemungkinan kasus bisa kembali digelar apabila kondisi terdakwa memungkinkan untuk di sidang.
"Ya nanti kalau berkas ini sudah selesai ada penetapannya dikembalikan. Artinya kalau secara hukum acara menunggu sembuh. Perkara kan belum selesai," katanya.
Simak Video "Video: Wika Salim dan Eks Manajer Sepakat Damai di Kasus Penggelapan Uang"
(dir/dir)