Irjen Ferdy Sambo mengintervensi penyidik saat proses pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo bahkan meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengikuti skenario yang telah disusun.
Intervensi Sambo saat pemeriksaan itu terjadi keesokan harinya usai tragedi berdarah di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jaksel. Dilansir dari detikX, pagi hari pukul 07.30 WIB, Sambo menghubungi Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra untuk mengatur lokasi pemeriksaan saksi-saksi yang rencananya akan dilakukan penyidik Polres Metro Jaksel.
Baca juga: Bersih-bersih Darah Geng Sambo |
Kepada Hendra, Sambo meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan di kantor Biro Paminal. Alasannya agar tak diketahui banyak orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar tidak gaduh. Karena ini menyangkut Mbakmu (Putri Candrawathi, istri Sambo), masalah pelecehan," kata Sambo kepada Hendra.
Perintah Sambo dilaksanakan Hendra. Hasil pemeriksaan itu kemudian disampaikan kepada Sambo di rumah dinasnya. Disaat bersamaan, Hendra hadir untuk melihat prarekonstruksi yang dilaksanakan penyidik Polres Metro Jaksel.
Namun terungkap juga bila pemeriksaan di kantor Paminal Divpropam Polri tak dilakukan penyidik Polres Metro Jaksel. Sebab, ketika tiba di kantor tersebut, para penyidik diminta menuju TKP.
Di TKP, penyidik malah diminta menyadur BAP yang telah dibuat anak buah Hendra tanpa pemeriksaan ulang terhadap para saksi.
Sementara dalam prarekonstruksi ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tidak bisa berbuat banyak. Mereka dilarang bertanya lebih detail terhadap para saksi. Sebab, pada malam sebelumnya, Benny Ali memerintahkan Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi supaya penyidikan berfokus di TKP saja. Oleh Sambo, penyidik juga dilarang bertanya terkait peristiwa sebelumnya yang terjadi di Magelang.
Tim detikX telah berupaya menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo untuk mengkonfirmasi seluruh temuan ini. Namun, sampai naskah ini diterbitkan, Dedi belum menjawab telepon maupun pesan singkat kami. Sementara itu, Kabag Penum Kombes Nurul Azizah mengaku tidak tahu-menahu soal isi sidang etik Sambo. Dia meminta tim detikX langsung menghubungi timsus.
Tim detikX juga telah menghubungi Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono terkait temuan ini. Namun Syahar sama sekali tidak menggubris permohonan wawancara. Tim detikX juga menghubungi komisioner Kompolnas Pudji Hartanto, yang mengklaim hadir dalam persidangan etik Sambo. Pudji tidak membantah cerita yang kami dapatkan. Dia lantas memberikan pernyataan Sambo yang ia catat pada saat sidang etik berlangsung.
"Saya membenarkan semua keterangan saksi di sidang etik ini walaupun ada beberapa hal yang akan saya buktikan sebagai pembelaan saat di sidang pengadilan pidana nantinya," kata Sambo sebagaimana disampaikan Pudji kepada reporter detikX.
Tim detikX juga telah berupaya menghubungi pengacara Sambo, Arman Hanis, untuk meminta tanggapan terkait pernyataan Sambo dalam sidang etik itu. Namun Arman menolak permintaan wawancara kami dengan menyatakan bahwa dia akan berbicara pekan ini kepada media.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima orang tersangka. Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Mereka dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Simak Video "Video: Polisi Usut Dugaan Kelalaian di Insiden Maut Pernikahan Anak KDM"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)