Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas pemecatan sebagai anggota Polri. Namun, memori banding yang diajukan Sambo hingga kini belum diterima Polri.
"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, sebagaimana dilansir dari detikNews, Senin (29/8/2022).
Menurut Dedi, ada waktu yang dimiliki Sambo untuk mengajukan banding. Sambo, kata Dedi, memiliki waktu hingga 21 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap proses, sampai 21 hari kerja akan diputus," ujarnya.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas pemecatan dirinya dari institusi Polri. Surat permohonan banding sudah dikirimkan Sambo ke Polri. .
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dihubungi, sebagaimana dilansir detikNews, Minggu, (28/8/2022).
Arman menyatakan meski resmi mengajukan banding memori banding sejauh ini belum diserahkan. Dia beralasan, eks Kadiv Propam tersebut memiliki waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding.
"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ujarnya.
"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," imbuhnya.
(dir/dir)