Polri Belum Terima Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo

Kabar Nasional

Polri Belum Terima Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikJabar
Senin, 29 Agu 2022 14:06 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Irjen Ferdy Sambo (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas pemecatan sebagai anggota Polri. Namun, memori banding yang diajukan Sambo hingga kini belum diterima Polri.

"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, sebagaimana dilansir dari detikNews, Senin (29/8/2022).

Menurut Dedi, ada waktu yang dimiliki Sambo untuk mengajukan banding. Sambo, kata Dedi, memiliki waktu hingga 21 hari ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetap proses, sampai 21 hari kerja akan diputus," ujarnya.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas pemecatan dirinya dari institusi Polri. Surat permohonan banding sudah dikirimkan Sambo ke Polri. .

ADVERTISEMENT

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dihubungi, sebagaimana dilansir detikNews, Minggu, (28/8/2022).

Arman menyatakan meski resmi mengajukan banding memori banding sejauh ini belum diserahkan. Dia beralasan, eks Kadiv Propam tersebut memiliki waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding.

"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ujarnya.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," imbuhnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads