Remaja perempuan di Pangandaran jadi korban pencabulan. Remaja yang duduk di bangku kelas 2 MTS ini dicabuli pelaku dengan iming-iming ponsel android.
Aksi itu dilakukan pria berinisial AI (33). Pria berprofesi petani ini nekat mencabuli tetangganya sendiri sejak 23 Juli 2022 lalu.
"Korban dibujuk rayu akan dijanjikan dinikahi hingga diberi fasilitas uang dan HP android," ujar Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat melalui Kanit PPA Polres Pangandaran Bripka Edi Hariawan Oktora di Pangandaran, Sabtu (27/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku beraksi sejak Juli 2022 lalu. Dari keterangan yang didapat, pelaku melakukan aksinya 10 kali.
"AI sudah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali sejak 23 Juli lalu di sebuah kontrakan setiap pukul 22.00 WIB dan 04.30 pagi," katanya.
Dalam beberapa minggu terakhir korban sering diajak pelaku ke sebuah kontrakan setiap malam sampai diketahui paman korban. Keluarga korban lantas melaporkan kasus itu ke polisi.
Polisi kemudian bergerak. Hingga akhirnya pelaku diringkus saat hendak mengantarkan makanan kepada korban.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Pangandaran, sementara korban dibawa ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Mangunjaya, untuk dilakukan perlindungan," katanya.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2), ayat 3 dan/atau pasal 82 ayat (1), UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP Pidanal dengan minimal hukuman 7 tahun maksimal 15 tahun penjara.
(dir/dir)