Pesan Khusus Komnas HAM untuk Bareskrim yang Periksa Istri Ferdy Sambo

Kabar Nasional

Pesan Khusus Komnas HAM untuk Bareskrim yang Periksa Istri Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikJabar
Jumat, 26 Agu 2022 15:53 WIB
Tersangka baru kasus Brigadir J kembali diumumkan. Sosok tersebut adalah Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang juga tersangka kasus Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo (Foto: Istimewa).
Jakarta -

Komnas HAM memberi pesan khusus kepada Bareskrim Polri soal pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sejak awal kami sudah agak curiga karena dikatakan kan itu dibarengi dengan penodongan senjata tapi kita tanya di pemeriksaan pertama itu para ADC (ajudan), di kesaksian pertama pun sebetulnya sudah kelihatan ada hal-hal yang tidak sinkron satu penjelasan dengan penjelasan lain," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022).

"Sekarang terbukti sama sekali memang itu tidak faktual, kemudian diubah peristiwa itu terjadi di Magelang, tentu harus lebih cermat dan kami sarankan kepada penyidik juga harus lebih cermat paling baik itu harus didampingi oleh bukti-bukti lain selain keterangan, jangan hanya mengandalkan kepada keterangan," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan sejumlah saksi di kasus ini bisa saja mengubah keterangan. Menurutnya, keterangan-keterangan yang berubah bisa mengganggu proses penyusunan dakwaan hingga persidangan nanti.

"Keterangan yang sudah kami dapatkan sekali lagi saya katakan itu harus didalami jangan semata-mata berangkat dari keterangan lain, karena itu sangat mudah diubah lagi. Kalau misalnya di persidangan diubah lagi itu konstruksi peristiwanya bisa berantakan dakwaannya, bisa terganggu. Jadi kami saran kepada penyidik untuk mencari bukti-bukti selain keterangan, apalagi nanti mereka di persidangan ini semua jadi terdakwa," katanya.

Taufan mengungkapkan momen Komnas HAM memeriksa Putri Candrawahti. Berdasarkan keterangan yang didapat Putri Candrawathi menyebut ada pelecahan di Magelang. Padahal, katanya, dugaan pelecehan itu dilaporkan ke polisi terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Yang dia ketahui apa, juga apa yang dialaminya (kesusilaan) dalam persepsi dia, apa yang terjadi di Magelang dan bagaimana itu terjadi dan dia jelaskan kemudian tentang dia melaporkannya kepada suaminya tanggal 8 (Juli) setelah dia sampai Jakarta, tapi itu sekali lagi tuh versi dia," katanya.

"Apa lagi kan keterangan mereka ini pernah 'bohong' kan gitu, diubah itu, jadi ya keterangan apa pun yang mereka sampaikan sekarang kita harus lebih cermat untuk memastikan kebenaran dari setiap apa yang dia jelaskan," sambungnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Halaman 2 dari 2
(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads