ART Diminta Bersihkan Darah Jenazah Yoshua

Kabar Nasional

ART Diminta Bersihkan Darah Jenazah Yoshua

Tim detikNews - detikJabar
Jumat, 26 Agu 2022 15:37 WIB
Komnas HAM meninjau TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jaksel. Polri dan Kompolnas juga tiba di TKP Duren Tiga.
Komnas HAM, Polri dan Kompolnas Cek Lokasi Penembakan Brigadir J (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Fakta baru diungkap dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Sejumlah pelanggaran dilakukan, salah satunya adanya perintah kepada ART untuk membersihkan darah jenazah Yoshua.

Dilansir detikNews, di awal kasus ini, Ferdy Sambo membuat sejumlah skenario yang diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo termasuk tidak adanya insiden baku tembak di rumah Sambo dan jumlah peluru dilepaskan untuk membunuh Yoshua.

"Kapolres juga menyampaikan hasil autopsi sementara. Saat itu disampaikan ada perkenaan 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar. Tentunya hal ini menjadi pertanyaan karena apa yang disampaikan Kapolres tersebut terlalu cepat mengambil kesimpulan. Kemudian didapati Kapolres datang terlambat saat ke TKP," kata Sigit saat rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapolres juga menyampaikan hasil autopsi sementara. Saat itu disampaikan ada perkenaan 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar. Tentunya hal ini menjadi pertanyaan karena apa yang disampaikan Kapolres tersebut terlalu cepat mengambil kesimpulan. Kemudian didapati Kapolres datang terlambat saat ke TKP," kata Sigit saat rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Berdasarkan hasil autopsi kedua, ada lima luka tembak yang bersarang di tubuh Yoshua. 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar.

ADVERTISEMENT

Selain itu Sambo juga ternyata dalam penembakan Yoshua. Keterlibatan Sambo menembak Yosua diungkap Bharada E saat diperiksa oleh Komnas HAM.

Usai penembakan, ternyata ART di rumah dinas Sambo yang jadi TKP pembunuhan diperintah untuk membersihkan darah. Berdasarkan informasi yang diterima detikcom dari sumber terpercaya, seorang personel Divpropam Polri yang memerintahkan ART tersebut.

Perintah itu merupakan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Sigit kemudian melakukan analisis dan evaluasi (anev) dengan meminta irsus menindaklanjuti tindakan obstruction of justice yang dilakukan sejumlah personel tersebut.

Akhirnya sejumlah polisi terlibat menghalangi penyidikan dinyatakan diduga melanggar etik. Sejauh ini ada 97 personel yang diperiksa dan sebanyak 35 orang diduga melakukan pelanggaran etik.

Adapun enam polisi yang diduga melakukan penghalangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J. Keenam polisi tersebut ialah:

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

(iqk/iqk)


Hide Ads