Sederet Fakta Pembunuhan Brutal Pensiunan TNI di Lembang

Round Up

Sederet Fakta Pembunuhan Brutal Pensiunan TNI di Lembang

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 24 Agu 2022 07:00 WIB
Klitih Itu Apa? Pergeseran Makna di Balik SriSultanYogyaDaruratKlitih
Ilustrasi Pembunuhan (Foto: detikcom)
Bandung Barat -

Peristiwa pembunuhan terhadap Muhammad Mubin alias Babeh (63), seorang sopir meubel di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bikin geger masyarakat dan warganet.

Bagaimana tidak, korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam sebuah mobil pikap di Jalan Adiwarta, Lembang, KBB pada Selasa (16/8/2022) pagi. Beberapa hari berlalu kasus pembunuhan itu masih menyita perhatian.

Berikut detikJabar rangkum fakta-fakta di balik pembunuhan sadis di Lembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Korban Ternyata Pensiunan TNI

Muhammad Mubin alias Babeh (63) yang tewas mengenaskan di tangan pelaku HH (30) belakangan diketahui merupakan seorang purnawirawan TNI. Awalnya ia diketahui hanya sebagai sopir meubel.

ADVERTISEMENT

Polisi menyebut korban Muhammad Mubin alias Babeh (65) yang ditusuk pemilik toko di Lembang merupakan purnawirawan TNI. Polisi saat ini sudah menangkap dan menahan pelaku penusukan.

"Korban merupakan purnawirawan (TNI)," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).

Ibrahim tak menjelaskan sejak kapan korban berstatus anggota TNI hingga akhirnya pensiun. Namun yang pasti, kata dia, korban saat insiden tersebut terjadi statusnya karyawan swasta.

"Tapi sekarang sebagai karyawan swasta," kata Ibrahim.


2. Tewas dengan 5 Tusukan

Muhammad Mubin tewas usai menerima lima tusukan yang dihujamkan pelaku HH. Ia ditusuk dua kali di leher, dua kali di dada, dan sekali di perut. Ia sempat sadarkan diri dan mencari pertolongan dengan mengendarai mobilnya.

"Baru berjalan sekitar 50 meter, mungkin karena sudah tidak kuat akibat tusukan itu, korban akhirnya meninggal dunia. Jadi mobilnya berhenti saat menabrak bagian belakang mobil lain," ujar Kapolsek Lembang AKP Hadi Mulyana


3. Motifnya Gegara Parkir

Polisi mengungkap motif di balik tewasnya Muhammad Mubin (63) oleh pelaku berinisial HH. aksi brutal HH terhadap Mubin karena rasa kesal korban sering menghalangi jalan masuk rumahnya.

"Jadi dugaannya pelaku kesal terhadap korban. Korban ini sering parkir di depan rumah toko (ruko) milik pelaku. Nah jadi terhalang aksesnya. Sudah berulangkali diingatkan tapi korban ini enggak nurut," ujar Kanit Reskrim Polsek Lembang Iptu E Sidabuke.

Ia mengatakan kekesalan pelaku memuncak tatkala korban kembali parkir di depan pagar ruko miliknya. Pegawainya kemudian menegur korban namun terjadi keributan.

"Pelaku ini sedang masak nasi goreng di rumahnya, kebetulan dia sedang pegang pisau. Nah dia keluar rumah karena mendengar keributan, korban dan pelaku cekcok juga. Karena korban juga melawan, akhirnya terjadi penusukan itu," ujar Sidabuke.


4. Beredar Hoaks di Media Sosial

Tewasnya Muhammad Mubin juga menimbulkan peredaran informasi hoaks terutama di media sosial.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mencontohkan adanya informasi yang menyebutkan jika ada informasi soal polisi mau mendamaikan pelaku dengan keluarga korban termasuk adanya rekayasa kasus tersebut

"Jangan percaya pada hoaks dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan menangani kasus ini sebaik-baiknya, Selurus-lurusnya sesuai fakta kejadian dan fakta hukum," tutur Imron.

Saat ditanya apakah akan ada upaya pengejaran terhadap pihak-pihak yang menyebar informasi hoaks itu, Imron mengatakan pihaknya saat ini fokus pada penanganan kasus tersebut terlebih dahulu.

"Untuk saat ini konsentrasi kami masih pada penanganan kasus ini agar segera selesai dan dilimpahkan, meskipun kasusnya sudah diambil alih Polda Jabar. Hal-hal yang lainnya nanti bisa dikoordinasikan dengan Dirkrimum Polda Jabar," ucap Imron.


5. Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

HH (30) pelaku pembunuhan Muhammad Mubin (63), seorang purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan HH sebelumnya hanya dijerat pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kini dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Hasil gelar dengan Direskrimum Polda Jabar, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP. Ancaman hukumannya minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati. Itu tergantung vonis hakim," ungkap Imron

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Kesal Motornya Ditabrak, Pedagang Buah di Cikarang Lakukan Pembunuhan"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)


Hide Ads