Masyarakat serta purnawirawan TNI diminta mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pembunuhan seorang pensiunan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada kepolisian.
Hal tersebut buntut aksi di Mapolsek Lembang oleh ratusan purnawirawan TNI pada Minggu (21/8/2022). Mereka menuntut transparansi penanganan kasus tersebut karena dinilai ada rekayasa.
Sebelumnya Muhammad Mubin alias Babeh (63), sopir mebel yang belakangan diketahui seorang pensiunan TNI tewas di tangan HH (30). Babeh tewas dengan 5 luka tusuk di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB pada Selasa (16/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan memastikan penanganan kasus tersebut berjalan sesuai dengan fakta di lapangan. Sehingga tak perlu ada aksi lanjutan untuk mendesak penuntasan kasus tersebut.
"Kami pastikan penanganan kasus ini on the track, meskipun saat ini sudah diambil alih Polda Jabar. Kami tegaskan tidak ada niat ingin mendamaikan, kami tidak pernah ingin menyelesaikan, dan kami tidak ada niatan membelokkan kasus ini," ungkap Imron kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Imron bersumpah pihaknya tidak pernah main-main menangani kasus tersebut. Sebab sejak hari pertama pihaknya langsung melakukan pengecekan ke TKP dan menangkap pelaku pembunuhan berinisial HH.
"Demi Allah, demi Rasulullah dari Polsek Lembang dan Polres Cimahi maupun dari kesatuan kepolisian lainnya tidak pernah main-main dalam menangani kasus ini. Sejak hari pertama kami langsung menangani kasus ini sebaik mungkin," tutur Imron.
Sampai saat ini proses penyidikan terus dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jabar dan Polres Cimahi. Mulai dari pemeriksaan 10 sampai 11 orang saksi mata serta mengamankan CCTV.
"Kami sudah memeriksa 10 sampai 11 orang CCTV. Kami juga sudah mengamankan CCTV. Pelaku sejak awal sudah ditahan, saat ini di Polda Jawa Barat," ujar Imron.
Tersangka HH sebelumnya hanya dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kini ia dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Hasil gelar dengan Ditreskrimum Polda Jabar, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati. Itu tergantung vonis hakim," kata Imron.
(iqk/iqk)