Us (60), seorang kakek asal Kecamatan Karangtengah, Cianjur ditangkap polisi usai melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 4 tahun. Bahkan diduga pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan.
Aksi bejat itu terungkap usai buyut korban memergoki pelaku masuk ke rumah dan membawa korban ke kamar mandi.
"Orang tua saya memberitahu jika korban ada yang membawa ke kamar mandi. Karena sudah renta dan sulit bangun, jadi tidak bisa mencegah," ungkap Ati (bukan nama sebenarnya), nenek korban, Selasa (23/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya usai mendapatkan informasi tersebut, dia kemudian menanyai cucunya soal tindakan yang dilakukan kakek bejat tersebut.
"Cucu saya mengungkapkan jika pria yang masuk dan membawanya ke kamar mandi ialah Us, tetangga di kampung. Dan ternyata di kamar mandi itu pelaku berbuat pelecehan seksual," kata dia.
Ia mengatakan setelah aksinya ketahuan, pelaku langsung dibawa oleh perangkat desa hingga babinsa dan bhabinkamtibmas ke kantor desa untuk dimintai penjelasannya.
"Saat di aula desa, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan sudah tiga kali melakukan pelecehan seksual pada cucu saya," kata dia.
Ati pun melaporkan kasus tersebut ke polisi agar pelaku dihukum atas perbuatannya. "Saya sudah buat laporan polisi," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi, mengatakan pihaknya sudah memprosea laporan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Karangtengah tersebut.
Bahkan menurut Adi, pelaku juga sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Cianjur.
"Pelaku sudah diamankan, saat pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menunggu hasil visum," kata dia.
(mso/mso)