Polisi berencana memberhentikan kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Bandung. Itu karena hingga kini tidak ada yang mengaku sebagai korban.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan semua saksi yang diajukan pelapor telah diperiksa. Termasuk di dalamnya ada dari 12 orang yang diajukan pelapor.
"Dari 12 itu ada empat yang sudah kita periksa. Sementara yang delapan orang tidak bisa diidentifikasi karena tiganya santri. Selebihnya adalah warga yang datang untuk berobat ruqyah," ujar Kusworo saat dihubungi detikJabar, Senin (22/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya mengungkapkan terdapat beberapa orang yang tidak pernah merasa dicabuli. Sehingga saat ini tidak ada korban, semuanya masih berstatus saksi.
"Nah dari yang sudah diperiksa, satu tidak mau melapor, dia tidak mau dihubungi. Yang dua tidak pernah merasa dicabuli. Jadi sampai saat ini belum ada korban masih status saksi semua," katanya.
"Jadi yang lain tidak bisa dihubungi tidak bisa diidentifikasi. Pelapor pun tidak bisa mencari keberadaan saksi tersebut. Warga sekitar juga tidak ada yang kenal," tambahnya.
Kusworo menjelaskan dari laporan yang diterimanya, pelapor bukan berstatus korban. Kata dia, pelapor hanya disuruh melapor oleh mantan istri pemilik ponpes.
"Dari situ, kita ketahui pelapor kan bukan korban, pelapor hanya disuruh melaporkan dugaan tersebut oleh Hj. I yaitu mantan istrinya terduga pelaku. Jadi disuruh laporan karena dia ada utang, ada pinjaman yang tidak bisa diselesaikan. Jadi kalau mau utangnya lunas, ya harus buat laporan," ucapnya.
"Sedangkan laporannya sendiri, saksi-saksi yang diajukan banyak yang susah dihubungi," lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Kusworo menuturkan berencana akan menghentikan kasus tersebut. "Jadi kita berencana hentikan kasusnya, karena tidak cukup bukti," kata Kusworo.
Dia menambahkan pelapor tersebut bisa berpotensi pidana membuat laporan palsu. Apalagi, jika terduga pelaku kembali melaporkan kejadian tersebut.
"Bisa jadi, kalau terduga pelaku yang dilaporkan, membuat laporan balik," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Deki Rosdia mengatakan rencana pemberhentian kasus tersebut merupakan kewenangan kepolisian. Namun, pihaknya menilai saat ini ada upaya intervensi dari pihak lain dalam menangani kasus dugaan pencabulan tersebut.
"Itu adalah hak dari kepolisian, mau ditutup atau tidak. Yang pasti kami menilai bahwa dengan adanya hal seperti itu, itu mengindikasikan bahwa ada pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyelidikan," ujar Deki, saat dihubungi terpisah.
"Tentu kasus ini adalah hal yang sangat wajar jika ada pihak-pihak yang berusaha untuk menghalangi adanya proses penyelidikan supaya berhenti," tambahnya.
Dia menjelaskan beberapa nama yang tidak bisa dihubungi adalah salah satu upaya dari pihak lain. Salah satunya adalah supaya korban tidak melapor.
"Iyaa beberapa nama yang tidak bisa dihubungi itu, karena ada upaya-upaya intervensi dari pihak-pihak tertentu terhadap korban agar tidak melaporkan. Sehingga terjadi kesulitan," ucapnya.
"Korban yang kami tangani itu sudah melapor. Tapi hari ini ada pencabutan, karena upaya intervensi itu tadi," lanjutnya.
Deki menuturkan saat ini telah melakukan berbagai upaya dalam mengumpulkan bukti intervensi kepada korbannya. Bahkan hal tersebut akan segera diserahkan ke pihak kepolisian.
"Kami selalu kuasa hukum, sudah melakukan upaya-upaya hukum dengan adanya intervensi tersebut kami sedang mengumpulkan bukti-buktinya. Termasuk kami sudah mengirimkan bukti-bukti via WA. Kita juga nanti akan datang ke kantor polisi untuk menyerahkan bukti tersebut," ucap Deki.
Pihaknya menambahkan berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan biasanya korban tidak berani bersuara. Jadi, menurutnya hal tersebut membutuhkan waktu.
"Begini karekteristik kasus pencabulan itu, karena berkaitan dengan aib, makanya korban banyak yang tidak bisa langsung berbicara. Jadi membutuhkan waktu untuk pendekatan terhadap korban-korban," kata Deki.
Deki mengaku saat ini yang dirinya tangani sebagai korban adalah sebanyak dua orang. "Inisial dua korban yang ditangani saat ini L dan I jadi ada dua orang," pungkasnya.
(orb/orb)