Pemenuhan Hak Santriwati Korban Pencabulan di Bandung Dikawal

Pemenuhan Hak Santriwati Korban Pencabulan di Bandung Dikawal

Yuga Hassani - detikJabar
Minggu, 21 Agu 2022 16:13 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Kabupaten Bandung -

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung buka suara terkait adanya dugaan pencabulan santriwati oleh pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Bandung.

Ketua KPAD Kabupaten Bandung, Ade Irfan Al Anshory mengatakan kewenangan KPAD pada dugaan perkara tersebut sebatas memantau dan mendampingi proses hukum serta hak bagi anak. Menurutnya terdapat pihak lain yang memberikan trauma healing.

"Biar Dinas dari PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang memberikan trauma healing, kemudian Polisi di ranah hukum bagi (terduga) pelaku," ujar Ade, saat di konfrimasi, Minggu (21/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya menegaskan saat ini telah melakukan koordinasi dengan pihat terkait hingga dinas terkait. Hal tersebut guna menangani kasus dugaan pencabulan tersebut.

"Kita pantau hak-hak korban, harus dapat perlindungan dan harus diberi pengobatan bagi mental anak," katanya.

ADVERTISEMENT

Ade menginginkan polisi bisa melakukan penyelidikan dengan jelas. Setelah itu proses hukum bisa dijalankan kepada terduga pelaku.

"Jadi kita ranahnya meminta dinas terkait supaya bergerak secepatnya jika ada kendala bisa dikoordinasikan," tuturnya.

Pihaknya saat ini tengah lakukan pendalaman terkait dugaan pencabulan tersebut.

"Kita perlu ada kejelasan mengenai dugaan tersebut, karena sesuai ranah kita ada tercantum di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang saat ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.

Ade menambahkan adanya kasus dugaan pencabulan tersebut disikapi secara bijak dan jadi perhatian semua pihak termasuk masyarakat. Sehingga semua pihak bisa menangani hal tersebut.

"Bukan tugas satu atau dua lembaga tertentu, tapi jadi prioritas dan perhatian semua pihak," paparnya. Kemudian anak-anak yang menjadi korban kekerasan supaya dijaga dan dirahasiakan identitasnya, dengan tujuan supaya tidak merasa malu dan takut. Masyarakat juga diimbau supaya peka dan dukung perlindungannya jika ada korban," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads