Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya terus mengusut dugaan kasus pencabulan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Bandung.
Pihaknya saat ini terus mencari saksi yang disebut telah menjadi korban dalam laporan pelapor. Bahkan Dia pun terus memeriksa saksi-saksi.
"Jadi berkaitan dengan laporan yang diduga ada pencabulan di Ponpes Kabupaten Bandung, kami sampaikan bahwa kami telah berupaya maksimal terhadap pemeriksaan para saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor," ujar Kusworo kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan pelapor itu sendiri adalah bukan sebagai korban. Pelapor juga tidak mengetahui terkait tindak pidana, mengajukan beberapa nama dan (menyataan) ini adalah korban pencabulan," tambahnya.
Berdasarkan keterangan pelapor, terdapat 11 orang yang diduga menjadi korban. Bahkan, kata dia, delapan orang di antaranya telah dilakukan pemeriksaan.
"Orang-orang yang diperiksa itu masih berstatus sebagai saksi dan belum berstatus korban. Yang bersangkutan (saksi) tidak pernah merasa dilakukan perbuatan cabul terhadap oleh yang bersangkutan (terlapor)," ucapnya.
Pihaknya menegaskan terus melakukan penyelidikan terkait kebenaran atas kasus dugaan pencabulan tersebut. Salah satunya adalah memastikan laporan terhadap pihak yang melapor.
"Langkah dan upaya memang belum semua nama-nama itu kami ambil keterangan, namun demikian kami akan terus berupaya dan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah betul pernah ada dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan ponpes di Kabupaten Bandung diduga melakukan pencabulan kepada santrinya. Kuasa hukum salah satu korban, Deki Rosdia mengatakan, korban yang dia dampingi mengaku dicabuli pimpinan pondok pesantren sejak 2016 ketika masih berusia 14 tahun.
"Dari keterangan korban awalnya pelaku ini memanggil korban, menyuruh untuk bersih-bersih, tapi korban lalu diraba-raba, diciumi hingga dicabuli. Jadi sudah berkali-kali dicabuli," katanya, Senin (15/8/2022).
Deki menyebutkan pelaku mengelabui korbannya dengan berbagai rayuan. Aksi bejat tidak berhenti sampai situ. Pada 2020 korban sempat dijodohkan dengan salah seorang santri untuk dinikahkan tapi pelaku tetap melakukan pencabulan.
"Dijodohkan pada tahun 2020, korban juga bilang ke suaminya dicabuli sama pelaku, tak berani lapor karena ada ancaman dari pelaku," jelasnya.
Deki mengungkapkan dari hasil keterangan korban yang dia tangani terdapat korban lain yang saat ini belum berani melaporkan pelaku. Belum lagi beberapa orang sudah keluar dari pesantren.
"Iya betul karena kita ada beberapa pernyataan dari pelapor ada 12, rohis 4 kalau nggak salah jadi udah kalau dihitung 20 mah sampai. Beberapa korban belum berani melapor karena secara mental malu dan mendapatkan ancaman," katanya.
(orb/orb)