Polisi Sebut Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Bandung 2 Orang

Polisi Sebut Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Bandung 2 Orang

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 16 Agu 2022 10:40 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Bandung -

Polisi terus mendalami kasus dugaan pencabulan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Salah satunya terkait dugaan banyaknya korban dalam kasus tersebut.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengaku telah menerima aduan pada Kamis (11/8/2022) lalu. Kasus terungkap setelah mantan istri pelaku buka suara perihal prilaku bejat sang mantan suami.

"Jadi awalnya pada hari Kamis itu mantan istri dari pemilik pondok itu menyampaikan bahwa mantan suaminya sudah melakukan perbuatan cabul kepada santri. Kemudian kami sampaikan agar kami membutuhkan kesaksian dari para korban," ujar Kusworo, di Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (16/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, sehari setelahnya, Jumat (12/8/2022), pihaknya menerima laporan secara resmi dari pihak korban. Laporan tersebut terkait adanya korban yang dicabuli pemilik ponpes.

"Namun kemudian, belum selesai kegiatan pemeriksaan, dari pihak korban kembali, Kemudian kami proaktif untuk mendatangi ke pesantren untuk mengetahui apakah ada korban lain," katanya.

ADVERTISEMENT

"Dari situ kami menindaklanjuti dan mendalami kasus ini menjadi atensi, supaya bisa kami usut tuntas," tambahnya.

Kusworo menyebutkan saat ini tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Setelah itu akan segera menetapkan pelaku sebagai tersangka jika sudah memenuhi syarat.

"Namun demikian, ketika dua alat bukti ini cukup, maka kami akan tetapkan tersangka, dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Seandainya tidak diindahkan, maka kami akan memberikan surat panggilan kedua untuk membawa," katanya.

Dia menambahkan saat ini pelaku sudah tidak tinggal di ponpes tersebut. "Pelaku yang diduga melakukan pencabulan, saat ini sudah tidak tinggal lagi di pondok, karena sudah bercerai dengan istrinya, sehingga keberadaannya saat ini berpindah-pindah," ucapnya.

Kusworo menegaskan korban saat ini hanya berjumlah dua orang. Sementara itu yang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

"Sejauh ini yang ada di kami itu ada dua korban, dengan nama-nama yang lain itu status sebagai saksi, namun bukan saksi yang melihat kejadian, tapi saksi yang mendengar curhatan dari korban pada saat sudah dilakukan pelecehan oleh yang diduga tersangka," jelasnya.

Sementara itu, sejauh ini yang telah melakukan pelaporan hanya berjumlah satu orang.

"Yang belasan itu saksi, ketika surat pernyataan itu diberikan, ada satu korban dan 11 nama, itu 11 statusnya sebagai saksi yang mendengar curhatan," kata Kusworo.

Dia menambahkan, aksi bejat yang dilakukan terduga pelaku dilakukan sejak tahun 2015. Sehingga pihaknya saat ini perlu terus melakukan pendalaman.

"Informasinya yang kami dapat ini dari tahun 2015, namun demikian kami proaktif jemput bola, apakah ada korban lainnya. Sehingga pada saat kami ke sana, kegiatan ponpesnya sudah tidak aktif kembali. Baru ada kegiatan itu di atas magrib, itu pengajian-pengajian saja, namun demikian aktivitas santri sudah tidak seperti saat seperti para korban mendapatkan pencabulan," pungkasnya.

(orb/orb)


Hide Ads