Timsus Investigasi 2 LP di Polres Jaksel Terkait Kasus Yoshua

Kabar Nasional

Timsus Investigasi 2 LP di Polres Jaksel Terkait Kasus Yoshua

Tim detikNews - detikJabar
Jumat, 19 Agu 2022 23:00 WIB
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat semasa hidup (foto: istimewa)
Brigadir Yoshua (Foto: Istimewa)
Jakarta -

2 laporan polisi (LP) berkaitan pusaran kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dihentikan. Polri kini tengah menginvestigasi penerbitan 2 LP tersebut.

"Maka sudah menjadi tanggung jawab timsus gabungan yang terdiri dari Itwasum, Kabareskrim, dan Propam akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers, Sebagaimana dilansir detikNews, Jumat (19/8/2022).

Agung menyatakan proses audit masih berjalan. Adapun dua LP yang dimaksud yakni tuduhan percobaan pembunugan Brigadir J terhadap Bharada E dan tuduhan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo. Belakangan, dua tuduhan tersebut tak terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya dengan dihentikannya dua laporan polisi tersebut, kita akan melakukan pendalaman melalui audit investigasi," ucapnya.

Dia mengatakan Tim Khusus akan terus memeriksa anggota-anggota yang diduga terlibat pembunuhan Brigadir J. Terkini, ada 83 polisi yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik terkait kasus ini.

ADVERTISEMENT

Dari jumlah itu, 35 orang direkomendasi ditempatkan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Depok.

"Timsus khususnya pemeriksaan khusus per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang. Yang sudah direkomendasi ke patsus sebanyak 35 orang," ujar eks Kapolda Jabar itu.

Sebagaimana diketahui, kasus penembakan terhadap Brigadir J bergulir. Sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Empat orang yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Menyusul Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka.

Peran keempat tersangka kasus Brigadir J itu diketahui, Irjen Ferdy Sambo adalah mastermind kasus pembunuhan Brigadir J.

Peran Bharada RE adalah telah melakukan penembakan terhadap korban yakni Brigadir J. Peran Bripka RR adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban. Tersangka KM adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Peran Irjen Ferdy Sambo adalah telah menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads