Polri menetapkan Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Meski ditetapkan tersangka, Putri tak ditahan
Polri mengungkap alasan Putri tak ditahan. Dilansir dari detikNews, kondisi Putri saat ini sedang sakit.
"Kedua, tadi Dirtipidum menyampaikan seyogianya (Putri) juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold, ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eks Kapolda Jabar ini mengatakan pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan dokter yang sedang merawat Putri. Saat ini, Putri sedang dirawat di kediamannya.
"Maka sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," katanya.
"(Putri dirawat) di kediaman di rumah," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, kasus penembakan terhadap Brigadir J bergulir. Sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Empat orang yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Menyusul Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka.
(dir/dir)