Polri mengungkap sosok polisi yang diduga obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total ada enam polisi yang diduga terlibat langsung menghambat penyidikan.
Enam orang polisi berpangkat perwira mulai dari perwira pertama hingga perwira tinggi termasuk Irjen Ferdy Sambo. Dilansir detikNews, ke-enam polisi tersebut berasal dari 15 polisi yang ditempatkan khusus (patsus).
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam perwira polisi ini didapat hasil pemeriksaan secara mendalam. Mereka diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
Nama-nama penghalang penyidikan:
1. Irjen FS
2. Brigjen HK
3. Kombes ANP
4. AKBP AR
5. Kompol BW
6. Kompol CP
"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ucap Komjen Agung.
Sebagaimana diketahui, kasus penembakan terhadap Brigadir J bergulir. Sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Empat orang yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Menyusul Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka.
(dir/dir)