Lapas Kelas IIB Sumedang menyerahkan remisi dari Kemenkumham kepada 112 warga binaan di momen HUT ke-77 RI. Dua orang diantaranya mendapatkan remisi bebas.
Kalapas Kelas IIB Sumedang, Imam Sapto mengatakan, total remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada warga binaan yang memenuhi syarat ada sebanyak 112 orang. Dengan rincian 110 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan dan 2 orang mendapatkan remisi bebas.
"110 orang mendapatkan remisi umum satu, artinya mendapatkan remisi besarannya dari 1 bulan sampai 6 bulan secara bervariasi, sedangkan mereka yang langsung pulang itu ada 2 orang," ungkap Imam kepada detikJabar, Rabu (17/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi rata-rata dalam perkara pencurian.
"Mereka karena mungkin tidak mungkin lahan hidup dan lain sebagainya, sehingga mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka mencuri dan lain sebagainya," terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan yang hadir dalam penyerahan remisi mengucapkan terima kasih kepada kementerian hukum dan HAM yang telah memberikan remisi di momen HUT ke-77 RI.
"Selamat kepada para narapidana yang telah mendapatkan remisi, terutama kepada narapidana yang langsung bebas, selamat berkumpul bersama keluarga," kata Erwan.
Sebelumnya dalam sambutan, Erwan mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi bebas diharapkan dapat kembali eksis ke tengah-tengah masyarakat serta dapat turut berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan negara.
"Jangan kembali lagi ke Lapas, jadilah yang berguna dan bermanfaat bagi negara dan bangsa," kata Erwan.
Napi di Lapas Majalengka
Sementara itu, ratusan narapidana di Lapas Kelas IIB Majalengka mendapat remisi alias potongan masa hukuman khusus. Sebanyak lima narapidana langsung menghirup udara bebas.
"Yang kita usulkan dan sudah turun SKnya sebanyak 237 orang dari total 321 orang. Untuk remisi RU2 atau remisi yang bebas hari ini sebanyak lima orang," kata Kalapas Majalengka Suparman saat diwawancarai wartawan, Rabu (17/8/2022).
"Kasusnya rata-rata yang pertama pencurian, kedua asusila dan ketiga narkoba. Kasus korupsi ada 1 orang yang mendapat remisi, potongannya sekitar 1 bulan." ujar dia menambahkan.
Menurut Suparman, remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang sudah menjalankan masa hukuman paling sedikit enam bulan.
"Mereka minimal telah menjalani enam bulan untuk mendapatkan satu bulan (potongan masa tahanan). Setelah 12 bulan lebih, mendapat dua bulan (potongan masa tahanan)," jelas dia.
Pemberian remisi itu dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Majalengka. Secara simbolis, sebanyak tiga perwakilan narapidana diberikan SK remisi oleh Bupati Majalengka, Karna Sobahi, setelah pelaksanaan upacara HUT RI ke-77.
"Alhamdulillah ini hikmah hari kemerdekaan yang ke-77 bagi warga binaan kami," ujar Suparman.
Sementara, Ade Darmawan, salah satu narapidana yang diberi kesempatan menghirup udara bebas pada hari ini mengaku senang bisa berkumpul kembali bersama keluarganya. Ia yang sebelumnya terjerat kasus pencurian, mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Alhamdulillah seneng banget. Iya menyesal. Saya akan memanfaatkan kesempatan ini untuk menjalani hidup menjadi lebih baik lagi," ujar Ade.
(iqk/iqk)