Sejumlah pendukung habib Bahar bin Smith berorasi menjelang sidang vonis kasus penyebaran hoaks. Bahkan, beberapa orang sampai naik ke pagar pembatas gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pantauan detikJabar di lokasi yang berada di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (16/8/2022), ada dua orang yang naik ke pagar pembatas PN Bandung. Dua orang yang merupakan orator tersebut berteriak di hadapan massa pendukung Bahar.
Beberapa kali orator membakar semangat massa sambil melantunkan lagu untuk mendukung Bahar. Bahkan mereka meminta agar Habib Bahar dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Habib Bahar harus bebas. Kalau tidak bebas kita tidur di PN Bandung," ucap salah satu orator.
Sementara itu, massa terus berteriak untuk mendukung Bahar dari luar gedung. Mereka pun membentangkan poster-poster tulisan dukungan.
Adapun poster yang dibawa bertuliskan 'Bebaskan habib Bahar Smith' hingga 'tragedi kilometer 50 bukan berita hoax!!!'. Tak hanya itu, massa juga bawa-bawa kasus KM 50 dengan tulisan 'bongkar skandal aparat terlibat kasus KM 50'.
"Banyak yang dibantai termasuk 6 syuhada (FPI). Habib Bahar membela enam syuhada," kata orator.
Diketahui, Bahar akan menjalani sidang vonis hari ini. Bahar sendiri didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramah Maulid Nabi di Bandung.
"Iya (hari ini sidang vonis) di jadwal pukul 09.00 WIB," ucap Ichwan Tuankotta salah satu kuasa hukum Bahar kepada detikJabar.
Seperti diketahui, Bahar
diseret ke meja hijau atas ceramahnya yang berlangsung di Bandung akhir tahun lalu. Dalam ceramahnya, Bahar membahas soal insiden kematian laskar FPI di KM 50 dan penahanan habib Rizieq Shihab karena menyelenggarakan Maulid Nabi.
Ceramah Bahar tersebut dinilai mengandung unsur kebohongan hingga dia ditangkap polisi dan dibawa ke pengadilan.
Jaksa dalam tuntutannya, menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. Bahar dinilai terbukti sah melakukan penyebaran berita bohong.
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU Suharja dalam sidang pada Kamis (28/7) lalu.
Namun, Bahar dalam pleidoi-nya menilai tuntutan jaksa tak proporsional. Dia meminta hakim untuk menolak tuntutan jaksa.
"Mohon kiranya kepada majelis hakim yang mulia menyatakan terdakwa habib Bahar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Memerintahkan terdakwa habib Bahar bin Smith segera dibebaskan dari tahanan," ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar.
(dir/mso)