Bahar akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata pada hari ini atau Selasa (16/8/2022).
Sebagaimana pantauan detikJabar di lokasi, sejumlah aparat kepolisian sudah berjaga di sekitar PN Bandung. Akses pintu masuk ke PN Bandung pun hanya dibuka satu gerbang yang dijaga oleh polisi.
Sementara itu, terlihat ada lebih dari satu unit rantis bersiaga di sekitar PN Bandung. Mobil inafis juga diterjunkan.
Polisi berjaga baik di gerbang masuk ke PN Bandung maupun di area pintu ke dalam ruangan persidangan.
Terlihat juga sejumlah pendukung habib Bahar sudah berada di sekitar PN Bandung. Mereka menyebar memenuhi area luar PN Bandung.
Diketahui, Bahar akan menjalani sidang vonis hari ini. Bahar sendiri didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramah Maulid Nabi di Bandung.
"Iya (hari ini sidang vonis) di jadwal pukul 09.00 WIB," ucap Ichwan Tuankotta salah satu kuasa hukum Bahar kepada detikJabar.
Seperti diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas ceramahnya yang berlangsung di Bandung akhir tahun lalu. Dalam ceramahnya, Bahar membahas soal insiden kematian laskar FPI di KM 50 dan penahanan habib Rizieq Shihab karena menyelenggarakan Maulid Nabi.
Ceramah Bahar tersebut dinilai mengandung unsur kebohongan hingga dia ditangkap polisi dan dibawa ke pengadilan.
Jaksa dalam tuntutannya, menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. Bahar dinilai terbukti sah melakukan penyebaran berita bohong.
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU Suharja dalam sidang pada Kamis (28/7) lalu.
Namun, Bahar dalam pleidoi-nya menilai tuntutan jaksa tak proporsional. Dia meminta hakim untuk menolak tuntutan jaksa.
"Mohon kiranya kepada majelis hakim yang mulia menyatakan terdakwa habib Bahar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Memerintahkan terdakwa habib Bahar bin Smith segera dibebaskan dari tahanan," ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar.
(dir/yum)