Kasus penyebaran berita hoaks yang dilakukan habib Bahar bin Smith memasuki babak akhir. Bahar akan mendengarkan vonis yang dibacakan oleh hakim.
Sidang vonis akan digelar hari ini atau Selasa (16/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
"Iya (hari ini sidang vonis) di jadwal pukul 09.00 WIB," ucap Ichwan Tuankotta salah satu kuasa hukum Bahar kepada detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Aziz Yanuar kuasa hukum Bahar lainnya meminta majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil. Dia meminta agar hakim tak terpengaruh oleh pihak manapun.
"Mari kita nantikan apakah hukum masih memihak kepada kebenaran atau kedzaliman," ucap Aziz.
Seperti diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas ceramahnya yang berlangsung di Bandung akhir tahun lalu. Dalam ceramahnya, Bahar membahas soal insiden kematian laskar FPI di KM 50 dan penahanan habib Rizieq Shihab karena menyelenggarakan Maulid Nabi.
Ceramah Bahar tersebut dinilai mengandung unsur kebohongan hingga dia ditangkap polisi dan dibawa ke pengadilan.
Jaksa dalam tuntutannya, menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. Bahar dinilai terbukti sah melakukan penyebaran berita bohong.
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU Suharja dalam sidang pada Kamis (28/7) lalu.
Namun, Bahar dalam pleidoi-nya menilai tuntutan jaksa tak proporsional. Dia meminta hakim untuk menolak tuntutan jaksa.
"Mohon kiranya kepada majelis hakim yang mulia menyatakan terdakwa habib Bahar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Memerintahkan terdakwa habib Bahar bin Smith segera dibebaskan dari tahanan," ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar.
(dir/yum)