KPK Bakal Tindak Lanjut Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

Kabar Nasional

KPK Bakal Tindak Lanjut Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikJabar
Senin, 15 Agu 2022 18:18 WIB
Mako Brimob Adalah Apa? Tempat Ferdy Sambo Kini Diisolasi
Ferdy Sambo (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom).
Jakarta -

Kasus penanganan perkara kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berbuntut dilaporkannya Ferdy Sambo ke KPK soal dugaaan suap. KPK bakal menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dilansir detikNews, Senin (15/8/2022).

Laporan dugaan suap Ferdy Sambo itu diterima oleh bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. Menurut Ali, proses verifikasi penting guna mendapatkan rekomendasi terkait laporan itu. Kemudian KPK bakal menilai apakah laporan itu layak untuk didalami atau diarsipkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK bakal bersikap pro aktif dalam menelusuri dan mengumpulkan berbagai informasi terkait laporan itu. "Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga pro aktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud," tutur Ali.

Sekadar diketahui, sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir J. TAMPAK melaporkan eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo ke KPK.

ADVERTISEMENT

TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkannya kepada KPK. Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

Kedua, upaya pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.

(bbn/bbn)


Hide Ads