Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan LPSK sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilansir detikNews, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan ada dua faktor utama kenapa Bharada E harus dilindungi yaitu karena bukan sebagai pelaku utama dan bersedia memberikan informasi kepada penegak hukum.
Baca juga: 2 Faktor Penyebab Bharada E Harus Dilindungi |
"Tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama, kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta, berbagai kejadian dimana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," katanya, Senin (15/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPKS juga menilai Bharada E merupakan pelaku tindak pidana tapi perannya minor karena mendapat perintah langsung dari atasannya yaitu Irjen Ferdy Sambo. Bharada E juga tidak memiliki niatan untuk melakukan pembunuhan.
"Ini yang akan ditindaklanjuti setelah kita melakukan perlindungan dan juga di dalam proses peradilan kita akan selalu mendampingi yang bersangkutan sampai kemudian putusan itu diambil oleh hakim," ujarnya.
Selain itu Wakil Ketua LPSK Achmadi menyampaikan sejumlah pertimbangan permohonan justice collaborator Bharada E diterima. Diantaranya telah sesuai syarat dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pertimbangan diterimanya permohonan yang bersangkutan adalah telah memenuhi persyaratan perlindungan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban," kata Achmadi.
LPSK menilai tindak pidana yang diungkap Bharada E merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu. Berdasarkan UU 31 tahun 2014 yang dimaksud tindak pidana dalam kasus tertentu antara lain pelanggaran HAM berat, korupsi, TPPU, terorisme, TPPO, narkotika/psikotropika, kekerasan seksual dan tindak pidana lain yang mengakibatkan saksi korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwa.
LPSK menilai keterangan Bharada E yang disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri adalah penting agar dapat mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E juga telah menyampaikan tidak memiliki motif atau maksud atas peristiwa pembunuhan itu.
Selain itu LPSK juga mempertimbangkan ancaman yang nyata terhadap keselamatan Bharada E.
(iqk/iqk)