Minta Fee Rp 15 T, Deolipa Ancam Gugat Presiden-Kapolri

Kabar Nasional

Minta Fee Rp 15 T, Deolipa Ancam Gugat Presiden-Kapolri

Tim detikNews - detikJabar
Jumat, 12 Agu 2022 14:05 WIB
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara datangi Bareskrim
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara (Foto: Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Deolipa Yumara eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E meminta fee fantastis hingga Rp 15 triliun. Dia bahkan mengancam akan menuntut Presiden apabila permintaannya tak dikabulkan.

"Ya kalau nggak ada kita gugat, catat aja," ujar Deolipa sebagaimana dilansir detikNews, Jumat (12/8/2022).

Selain Presiden, dia juga akan menggugat Kapolri, Wakapolri hingga menteri. Gugatan, kata Deolipa, bisa dilakukan secara perdata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun" katanya.

Deolipa mengatakan dirinya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilakukan bisa secara perdata, katanya.

ADVERTISEMENT

"Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata," katanya.

Dia menjelaskan alasannya meminta bayaran fantastis. Sebab, kata dia, Deolipa menjadi pengacara Bharada E ditunjuk oleh negara.

"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada," katanya.

Sebelumnya, beredar surat bahwa Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacaranya. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Iya, betul," kata Andi saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/8). Andi menjawab pertanyaan terkait benar atau tidaknya surat pencabutan kuasa oleh Bharada E itu.

Andi mengatakan pencabutan merupakan wewenang Bharada E. Dia tak memberikan alasan detail terkait pencabutan kuasa ini.

"Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," katanya.

Andi menyebut awalnya Deolipa dan Boerhanuddin memang ditunjuk oleh salah satu penyidik untuk membela Bharada E.

"Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," katanya.

Sebagai informasi, Bharada Eliezer merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Selain Eliezer, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.




(dir/dir)


Hide Ads