Kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin dicabut oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Atas pencabutan itu, Deolipa menuntut bayaran fantastis hingga Rp 15 triliun.
"Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa kepada wartawan sebagaimana dilansir detikNews, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Gonta-ganti Pengacara ala Bharada E |
Dia menjelaskan alasannya meminta bayaran fantastis. Sebab, kata dia, Deolipa menjadi pengacara Bharada E ditunjuk oleh negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada," katanya.
Dia mengancam akan menggugat negara apabila permintaannya tak dipenuhi. Dia akan menggugat Kapolri bahkan hingga Presiden.
"Ya kalau nggak ada kita gugat, catat aja," katanya.
"Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun" tambahnya.
Deolipa mengatakan dirinya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilakukan bisa secara perdata, katanya.
"Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata," katanya.
Sebelumnya, beredar surat bahwa Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacaranya. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Iya, betul," kata Andi saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/8). Andi menjawab pertanyaan terkait benar atau tidaknya surat pencabutan kuasa oleh Bharada E itu.
Andi mengatakan pencabutan merupakan wewenang Bharada E. Dia tak memberikan alasan detail terkait pencabutan kuasa ini.
"Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," katanya.
Andi menyebut awalnya Deolipa dan Boerhanuddin memang ditunjuk oleh salah satu penyidik untuk membela Bharada E.
"Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," katanya.
Sebagai informasi, Bharada Eliezer merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Selain Eliezer, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
(dir/dir)