Keraguan LPSK Soal LP Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo

Kabar Nasional

Keraguan LPSK Soal LP Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikJabar
Jumat, 12 Agu 2022 00:30 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi (Foto: Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Putri Candrawathi istri dari Irjen Ferdy Sambo membuat laporan polisi (LP) terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. LP tersebut kini dipertanyakan LPSK.

"Dia memohonkan atas LP (laporan polisi) itu, LP pencabulan, perkembangannya sekarang setelah kita ketahui dari konferensi persnya Kapolri dan Menko Polhukam, pertanyaannya yang dilaporkan itu ada atau nggak gitu loh ini," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, sebagaimana dilansir detikNews, Kamis (11/8/2022).

Dia turut berbicara soal assesmen yang dilakukan LPSK terhadap Putri Candrawathi. Dia menilai, Putri tak kooperatif dan tidak memberikan keterangan secara penuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertanyaan subtansinya gini, PC mau dilindungi nggak sih? Ibu P mau dilindungi atau tidak? Kan ngajuin permohonannya. Sebenarnya dia mau apa nggak gitu? Artinya dia permohonan ini atas kesadaran atau arahan, instruksi, segala macam kita nggak tahu," ujar Edwin.

Di sisi lain, LPSK mengaku sudah mengantongi informasi berkaitan dengan dugaan pelecehan itu. Namun, LPSK tak bisa membuka karena proses hukum masih berlangsung.

ADVERTISEMENT

"LPSK sudah mempunyai informasinya tapi secara publik LPSK itu kan ada wilayah penyidik untuk memutuskan seperti apa proses hukum itu, gitu," ucap Edwin.

"Jadi kami nggak mau mendahului penyidik dulu. Pengetahuan LPSK tentang itu (dugaan pelecehan seksual) sudah ada, tapi LPSK ya harus menahan diri karena itu kewenangan penyidik," sambungnya.




(dir/dir)


Hide Ads