Irjen Ferdy Sambo mengakui perbuatannya membuat skenario penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo kini siap bertanggung jawab.
Pengakuan Ferdy Sambo itu disampaikan melalui pengacaranya Arman Hanis. Arman menyampaikan pesan Sambo yang ditulis melalui ponselnya di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," ujar Arman sebagaimana dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambo dalam suratnya yang dibacakan Arman juga mengaku siap untuk menjalani proses hukum. Dia akan patuh akan proses hukum yang berlaku.
""Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban," katanya.
Sambo mengaku dirinya hanya berniat menjaga dan melindungi keluarganya.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," ucapnya.
Seperti diketahui Brigadir J tewas usai menerima sekitar 7 luka tembakan.. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.
Empat orang jadi tersangka kasus tersebut. Selain Ferdy Sambo, tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR dan KM. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana.
Kapolri bahkan menyebut ada rekayasa dibalik insiden tersebut. Sebab, tak ada tembak menembak. Justru Ferdy Sambo yang meminta Bharada E menembak mati Brigadir J.
(dir/dir)