Tangan 'Sakti' Ferdy Sambo dan 31 Polisi Langgar Kode Etik

Tangan 'Sakti' Ferdy Sambo dan 31 Polisi Langgar Kode Etik

Tim detikNews - detikJabar
Jumat, 12 Agu 2022 04:30 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J (Foto: Agung Pambudhy)
Bandung -

Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat akhirnya menemukan titik terang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada empat tersangka di dalam kasus ini.

Di dalam kasus ini Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka, ia diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J di rumah singgah Sambo.

Selain itu, Mabes Polri juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal dan seorang warga sipil Kuat Maruf sebagai tersangka karena membantu dan menyaksikan insiden tersebut. Kedua ditetapkan sebagai tersangka karena tak melaporkan kejadian penembakan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari detikNews, selain keempat tersangka, fakta-fakta lain ikut terungkap. Selain melalui jalur pidana, Polri turut mengusut pelanggaran kode etik dalam kasus ini melalui Inspektorat Khusus (Itsus).

Tim ini mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan polisi lain yang seolah-olah melindungi tindakan Ferdy Sambo. Divpropam dan Bareskrim Polri telah memeriksa 56 personel.

ADVERTISEMENT

31 polisi terbukti melanggar kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Saat ini pelanggaran kode etik tersebut masih diusut Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.

"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP," kata Dedi di Bareskrim Polri seperti dikutip dari detikNews, Kamis (11/8/2022).

Ia mengatakan, ada dugaan tindak pidana menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. Dugaan itu masih terus didalami oleh Itsus Polri.

"Kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan," ujar Dedi.

Ia mengatakan penyidik akan menindaklanjuti jika ke-31 polisi terbukti melakukan tindak pidana. Sampai saat ini, Itsus masih terus mendalami dugaan-dugaan pidana itu.

"Itsus ini masih berproses kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya dari Itsus itu semua diserahkan penyidik nanti dari dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun eksklusif detikcom, berikut 27 personel Polri yang diduga melanggar kode etik:

Daftar Polisi Diduga Melakukan Tindak Pidana dan Melanggar Kode Etik

1. Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri (tersangka)
2. Bripka Ricky Rizal Wibowo selaku Satlantas Polres Brebes Polda Jateng/Ajudan Irjen Ferdy Sambo (tersangka)
3. Bharada Richard Eliezer (tersangka)

Daftar Polisi Diduga Melanggar Kode Etik:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri
3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri
4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan
7. Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri
8. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
9. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
10. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
11. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri
12. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel
13. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel
14. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel
15. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
16. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri
17. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri
18. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
19. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri
20. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
21. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
22. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
23. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
24. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masih ada empat orang polisi lagi yang diduga melanggar kode etik dan sedang menjalani pemeriksaan. Empat orang polisi itu terdiri dari tiga perwira menengah (pamen) dan satu perwira pertama (pama).

(yum/yum)


Hide Ads