Komnas HAM Tak Tega Bharada E Jadi Tumbal Kasus Kematian Brigadir J

Kabar Nasional

Komnas HAM Tak Tega Bharada E Jadi Tumbal Kasus Kematian Brigadir J

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 11 Agu 2022 14:04 WIB
Bharada Richard Eliezer, Bharada Eliezer, Bharada E
Bharada Eliezer (Foto: Rifkianto Nugroho)
Bandung -

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berbicara soal prinsip fair trial dalam pusaran kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Ia pun menyoroti nasib Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang seolah menjadi tumbal dalam kasus ini.

Taufan mengatakan, Komnas HAM tak berbicara soal siapa pelaku, karena itu kewenangan dari penyidik. Pihaknya fokus kepada penerapan prinsip-prinsip fair trial atau peradilan yang jujur atau benar.

"Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang nggak salah, bisa jadi salah, orang yang salahnya 10 dihukum 1.000, tidak profesional, sejak awal, kan gitu," kata Taufan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari detikNews Kamis (11/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, saya tidak bisa, saya tidak tega, saya bilang seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini, mustinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial," katanya meneruskan.

Dalam pengusutan kasus ini, CCTV menjadi sangat penting. Hilangnya CCTV, disebut Taufan, akan mempersulit penerapan fair trial karena ada langkah-langkah obstruction of justice atau intervensi terhadap proses hukum.

ADVERTISEMENT

"Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam, sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa, dimana, kapan, apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," ujar Taufan.

4 Tersangka Ditetapkan Kasus Brigadir J

Sejauh ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka di balik tewasnya Brigadir J. Ia memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus.

Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.




(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads