31 Polisi Terbukti Langgar Etik Tangani Kasus Brigadir J

Kabar Nasional

31 Polisi Terbukti Langgar Etik Tangani Kasus Brigadir J

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 11 Agu 2022 17:58 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J (Foto: Agung Pambudhy)
Bandung - 31 polisi terbukti melanggar kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Saat ini pelanggaran kode etik tersebut masih diusut Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.

"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP," kata Dedi di Bareskrim Polri seperti dikutip dari detikNews, Kamis (11/8/2022).

Ia mengatakan, ada dugaan tindak pidana menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. Dugaan itu masih terus didalami oleh Itsus Polri.

"Kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan," ujar Dedi.

Ia mengatakan penyidik akan menindaklanjuti jika ke-31 polisi terbukti melakukan tindak pidana. Sampai saat ini, Itsus masih terus mendalami dugaan-dugaan pidana itu.

"Itsus ini masih berproses kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya dari Itsus itu semua diserahkan penyidik nanti dari dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi," jelasnya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak hanya melakukan bersih-bersih anggota kepolisian yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yoshua, tapi juga menindak mereka yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara di awal kejadian.

Di luar tiga polisi yang jadi tersangka pembunuhan berencana, ada 24 nama polisi yang diperiksa dan diduga melanggar kode etik. Jumlah ini bakal bertambah.

Komitmen mengenai penindakan sejumlah polisi yang diduga tak profesional dalam proses penanganan Brigadir J itu disampaikan langsung oleh Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). Untuk diketahui, selain mengusut jalur pidana, Polri menginvestigasi pelanggaran kode etik dalam kasus ini melalui Inspektorat Khusus (Itsus).

Tim khusus sejauh ini telah memeriksa 56 personel. Sebanyak 31 personel di antaranya diduga melanggar kode etik. Jumlah ini bertambah dari 25 personel yang sebelumnya diduga melanggar kode etik.

Puluhan polisi tersebut diduga berupaya melindungi Ferdy Sambo dengan cara merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti, hingga mengaburkan fakta. Sebanyak 15 orang dari mereka telah resmi dimutasi Kapolri.

"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Sigit. (yum/yum)



Hide Ads