Satu koper dibawa dua personel Brimob ke Gedung Bareksrim Polri. Di dalamnya terdapat barang-barang bukti hasil penggeledahan dari rumah Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dikutip dari detikNews, dua personel Brimob mengenakan seragam loreng berwarna hijau. Mereka terlihat mengenakan baret berwarna biru sambil menggiring koper berwarna hitam tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa koper tersebut merupakan barang bukti kasus Brigadir J, yang dibunuh di rumah Ferdy Sambo. Pihaknya bakal mendalami barang bukti itu nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, sudah saya tanyakan, bahwa seluruh barang bukti yang disita sedang diperiksa dan dianalisis sama penyidik," kata Dedi.
Baca juga: Komnas HAM Bakal Periksa Ferdy Sambo-Istri |
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus.
Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.
(yum/yum)