Babak Baru Ferdy Sambo: Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Round-Up

Babak Baru Ferdy Sambo: Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 10 Agu 2022 06:30 WIB
Profil Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Polisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan penetapan tersangka Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8). Tim khusus (Timsus) telah melaksanakan gelar perkara kasus tersebut.

"Timsus memutuskan dan menetapkan FS sebagai tersangka," kata Listyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdy Sambo tak sendiri, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Eliezer alias Bharada E, Brigadir Ricky, dan KM. Khusus Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Sedangkan, dua tersangka lainnya yakni Ricky dan K, masing-masing bertugas sebagai ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

Sekadar diketahui, Brigadir J ditemukan berlumuran darah dan tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Brigadir J disebut-sebut terlibat baku tembak dengan polisi lainnya, Bharada E.

Dar-der-dor di tempat kejadian itu semula disebut karena Brigadir J diduga menodongkan pistol kepada istri Ferdy Sambo.

Tak Ada Baku Tembak

Berbeda dengan cerita yang ada sebelumnya, ternyata tak ada tembak-menembak dalam peristiwa itu. Hal itu ditegaskan langsung Sigit.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," ucap Sigit.

Sigit sampai mengulang dengan penegasan bahwa tidak ada insiden tembak-menembak. Mulanya, kasus itu disebutkan adanya aksi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Saudara E telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa semakin terang," kata Sigit.

Sekadar diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Tim khusus tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Komnas HAM dan Kompolnas sebagai tim eksternal turut terlibat mengusut kasus kematian Brigadir J.

Terancam hukuman mati. Simak di halaman selanjutnya.

Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman berat akibat kasus ini. Bahkan ancaman terberatnya adalah hukuman mati.

"Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung detikcom, Selasa (9/8).

Agus mengatakan ancaman itu sesuai dengan pasal yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo dan tiga anak buahnya. Adapun dalam perkara ini, Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 55 KUHPidana.

Agus turut membongkar peran masing-masing tersangka. Dalam kasus penembakan yang terjadi di kediaman Ferdy Sambo itu, para tersangka melakoni perannya masing-masing.

Bharada E misalnya, dia melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Kemudian Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Kemudian tersangka KM yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

"Irjen FS menyuruh melakukan dan men-skenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak menembak," katanya.

Sekadar diketahui, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.

Kapolri mengumumkan ada total empat tersangka dalam kasus ini yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.

Halaman 2 dari 2
(sud/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads