Dialog Bharada E dan Timsus Polri Bongkar Peran Jahat Ferdy Sambo

Kabar Nasional

Dialog Bharada E dan Timsus Polri Bongkar Peran Jahat Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikJabar
Rabu, 10 Agu 2022 13:40 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo (Foto: istimewa)
Jakarta - Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E buka suara soal peran jahat Irjen Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Timsus Polri dan Bharada E sempat berdialog berkaitan kematian Brigadir J.

Momen tersebut diungkapkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi. Agung merupakan Ketua Timsus Polri yang menangani kasus meninggalnya Brigadir J.

Menurut Agung, Bharada E mengakui menembak Brigadir J lantaran diperintah Ferdy Sambo. Bharada E kemudian meminta waktu untuk menceritakan kronologi sebenarnya lewat tulisan.

"Dia (Bharada E) ingin menulis sendiri, 'Tidak usah ditanya Pak, saya ingin menulis sendiri'. Yang bersangkutan menulis dari awal bahwa dia melakukan adalah yang bersangkutan," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, sebagaimana dilansir detikNews, Selasa (9/8).

Tulisan kronologi peristiwa penembakan Brigadir J itu dilengkapi dengan meterai dan cap jempol Bharada E. "Dari itulah pemeriksaan riksus, karena sudah ada unsur pidananya, makanya kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih," ucap Agung.

Sekadar diketahui, Bharada E mengakui menembak Brigadir J usai Timsus Polri mendatangkan orang tua Bharada E. Tujuannya agar Bharada E tergugah mengakui insiden penembakan menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Apa yang dilakukan oleh Timsus menyampaikan kepada dia, kasih orang tuanya didatangkan, adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat. Jadi jangan tanggung sendiri, sehingga dia secara sadar membuat pengakuan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Agus.

Ferdy Sambo sudah ditetapkan tersangka. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan langsung Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, tiga orang lainnya yaitu Bharada E, Brigadir RR, dan K, juga menyandang status tersangka. Mereka disangkakan pasal pembunuhan.


(bbn/bbn)


Hide Ads