Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo (FS), Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Nyawa Yoshua tamat ditembak Bharada Richard Eliezer (E) menggunakan pistol Glock 17.
Dilansir dari situs US Glock, Glock 17 adalah salah satu jenis senjata pistol yang digunakan polisi dan personel militer di seluruh dunia. Senjata Glock 17 diketahui memiliki kapasitas magasin 17 peluru dan bobotnya yang rendah.
Polri mengungkap kasus pembunuhan Yoshua ini diotaki Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Yoshua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari detikNews, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada peristiwa tembak-menembak dalam kasus ini. "Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS dengan menggunakan senjata milik saudara E," kata Listyo Sigit, Selasa (9/8).
Usai Bharada E menembak Yoshua, Ferdy Sambo mengambil pistol Yoshua. Pistol itu digunakan Ferdy Sambo untuk menembak dinding ruangan tempat kejadian perkara (TKP) agar terkesan Yishua melepaskan tembakan.
"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," ujar Listyo Sigit.
Sandiwara Ferdy Sambo itu akhirnya dibongkar Timsus Polri yang turun tangan mengusut kasus kematian Yoshua. Empat orang ditetapkan sebai tersangka pembunuhan Yoshua.
Empat tersangka itu terdiri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan K. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.
(bbn/bbn)