Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo sempat menyampaikan dukacita kematian Brigadir J.
Pernyataan duka cita yang disampaikan Ferdy itu berlangsung saat dia memenuhi jadwal pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, Kamis 4 Agustus 2022. "Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri, demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua pada istri dan keluarga saya," kata Ferdy Sambo sebagaimana dilansir detikNews.
Beberapa hari berikutnya, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob. Timsus Polri pun membongkar peran sandiwara yang dilakoni Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan jenderal bintang dua tersebut terlibat pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Insiden penembakan itu berlangsung di rumah dinas Ferdy Sambo, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo memunculkan skenario seolah-olah peristiwa tewasnya Brigadir J akibat baku tembak.
Sigit mengungkapkan fakta bahwa tidak ada tembak-menembak di kediaman Ferdy Sambo. "Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE (Bharada E) atas perintah Saudara FS," kata Sigit, Selasa (9/8).
Ferdy Sambo bersama tiga orang lainnya, Bharada E, Brigadir RR dan KM, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan pasal pembunuhan.
Sigit pun mengumumkan langsung penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. "Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ucap Sigit menegaskan.
(bbn/bbn)