Polisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan penetapan tersangka Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8). Tim khusus (Timsus) telah melaksanakan gelar perkara kasus tersebut.
"Timsus memutuskan dan menetapkan FS sebagai tersangka," kata Listyo.
Ferdy Sambo tak sendiri, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Eliezer alias Bharada E, Brigadir Ricky, dan KM. Khusus Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Sedangkan, dua tersangka lainnya yakni Ricky dan K, masing-masing bertugas sebagai ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo.
Sekadar diketahui, Brigadir J ditemukan berlumuran darah dan tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Brigadir J disebut-sebut terlibat baku tembak dengan polisi lainnya, Bharada E.
Dar-der-dor di tempat kejadian itu semula disebut karena Brigadir J diduga menodongkan pistol kepada istri Ferdy Sambo.
Tak Ada Baku Tembak
Berbeda dengan cerita yang ada sebelumnya, ternyata tak ada tembak-menembak dalam peristiwa itu. Hal itu ditegaskan langsung Sigit.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," ucap Sigit.
Sigit sampai mengulang dengan penegasan bahwa tidak ada insiden tembak-menembak. Mulanya, kasus itu disebutkan adanya aksi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Saudara E telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa semakin terang," kata Sigit.
Sekadar diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Tim khusus tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Komnas HAM dan Kompolnas sebagai tim eksternal turut terlibat mengusut kasus kematian Brigadir J.
Terancam hukuman mati. Simak di halaman selanjutnya.
(sud/orb)