Modus Dadan Cs Kendalikan SPPG Raup Miliaran Rupiah per Hari

Modus Dadan Cs Kendalikan SPPG Raup Miliaran Rupiah per Hari

Rumondang Naibaho - detikJabar
Rabu, 03 Jun 2026 18:58 WIB
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang tengah ditangani penyidik. Momen penahanan tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi hanya sehari setelah dirinya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kejagung Sikat Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana Berakhir di Mobil Tahanan (Foto: Andhika Prasetia/detikFoto)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), menjelaskan ketiga mantan pucuk pimpinan BGN tersebut melakukan intervensi terhadap verifikasi SPPG.

Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.

"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Selain mengintervensi verifikasi SPPG dan afiliasi SPPG, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen atau PPK. Sehingga, ditemukan dugaan adanya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.

"Adanya markup harga pengadaan," imbuhnya.

Modus Dadan Cs Kendalikan Dapur MBG

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang tengah ditangani penyidik. Momen penahanan tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi hanya sehari setelah dirinya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang tengah ditangani penyidik. Momen penahanan tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi hanya sehari setelah dirinya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto: Andhika Prasetia/detikFoto

Terkait dapur MBG yang terafiliasi Dadan cs, kejagung bakal berkoordinasi dengan pihak BGN untuk menentukan nasib operasional yayasan-yayasan tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan BGN ya, apakah memang terafiliasi itu memang masih digunakan atau tidak," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Syarief menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik sedang melakukan inventarisasi terhadap yayasan-yayasan yang diduga menjadi sarana kejahatan oleh para tersangka. Menurutnya, yayasan yang tidak memenuhi syarat tidak seharusnya menjadi mitra SPPG.

"Sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN," tuturnya.

Adapun dalam kasus ini, Kejagung menemukan fakta bahwa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG sebenarnya dimiliki atau dikendalikan oleh para tersangka melalui orang lain (nominee). Melalui yayasan-yayasan inilah, para tersangka turut meraup insentif miliaran rupiah setiap harinya.

"Bentuk terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik, milik melalui orang lain. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka," jelas Syarief.

Meski begitu, Syarif belum merinci jumlah pasti yayasan SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. Begitu pula dengan rincian aliran dana yang telah diterima ketigannya.

Kejagung diketahui menahan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Mereka digiring ke tahanan.

Sementara itu, penyidik Pidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penjagaan di kantor BGN diperketat.

"Penyidik Pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan, Rabu (3/6).

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.

(ond/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads