Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Ketua BGN Ditahan Kejagung

Kabar Nasional

Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Ketua BGN Ditahan Kejagung

Tim detikNews - detikJabar
Rabu, 03 Jun 2026 17:38 WIB
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain Dadan, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga digiring ke tahanan.

Pantauan detikcom, Dadan dibawa keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026), pukul 17.12 WIB. Dadan tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dia hanya diam dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Kemudian juga Sony dan Lodewyk juga digiring, menggunakan rompi tahanan Kejagung sebelum masuk ke mobil tahanan. Tampak lengan kedua mantan petinggi BGN itu diborgol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya ketiga pucuk pimpinan BGN itu dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026) malam. Pada Rabu (3/6) pagi, penyidik Kejagung menggeledah kantor BGN.

Eks Waka BGN Sony Sanjaya ditahan Kejagung.Eks Waka BGN Sony Sanjaya ditahan Kejagung. Foto: Rumondang/detikcom

Belum ada penjelasan kasus apa yang membuat Dadan sebagai tersangka. Meski demikian, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membenarkan pencopotan itu Dadan itu salah satunya dipicu kasus dugaan jual beli SPPG atau dapur MBG.

ADVERTISEMENT

"Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden)," kata Dudung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ditahan Kejagung.Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ditahan Kejagung. Foto: Rumondang/detikcom

Dudung menjawab hal itu saat ditanya apakah Dadan dicopot karena kasus dugaan jual beli dapur SPPG. Dia kembali menegaskan hal itu sebagai salah satu faktor.

"Ya, salah satu faktornya itu," tambah Dudung ketika dipertegas soal pencopotan Dadan karena dugaan jual beli SPPG


Artikel ini telah tayang di detikNews

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads