Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka usai otaki pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo terancam hukuman mati.
"Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung detikcom, Selasa (9/8/2022).
Agus mengatakan ancaman itu sesuai dengan pasal yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo dan tiga anak buahnya. Adapun dalam perkara ini, Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 55 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus turut membongkar peran masing-masing tersangka. Dalam kasus penembakan yang terjadi di kediaman Ferdy Sambo itu, para tersangka melakoni perannya masing-masing.
Bharada E misalnya, dia melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Kemudian Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Kemudian tersangka KM yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
"Irjen FS menyuruh melakukan dan men-skenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak menembak," katanya.
Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.
Kapolri mengumumkan ada total empat tersangka dalam kasus ini yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.
(dir/dir)