Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada skenario peristiwa yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo saat menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo saat ini sudah ditetapkan tersangka.
"Kemudian untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembalan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," ujar Sigit dalam siaran langsung yang disiarkan detikcom, Selasa (9/8/2022).
"Membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," kata Sigit menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolri, dia memastikan tidak ada insiden tembak menembak sebagaimana yang dilaporkan sejak awal.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," katanya.
Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Selain itu, polisi menetapkan Brigadir R sebagai tersangka.
Belakangan, ada satu orang lagi yang jadi tersangka diungkap Menko Polhukam Mahfud MD berinisial K. Terbaru, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka.
(dir/dir)