Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J Sore Ini

Kabar Nasional

Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J Sore Ini

Tim detikNews - detikJabar
Selasa, 09 Agu 2022 09:42 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memutasi sejumlah personel polisi. Mereka diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengumumkan tersangka baru terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini Selasa (9/8/2022).

"Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan seperti dikutip dari detikNews, Selasa (9/8/2022).

Kemungkinan, ujar Dedi, konferensi pers akan dihelat di atas pukul 16.00. Pernyataan soal penetapan tersangka ini akan disampaikan langsung oleh Kapolri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul (akan disampaikan Kapolri). Di atas jam 16.00," katanya.

Sejauh ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada Eliezer (Bharada e), Brigadir Ricky dan K. Bharada E berlaku seagai ajudan Ferdy Sambo, sedangkan Ricky dan K bertugas sebagai ajudan dan sopir dari istri Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan kasus ini. Selain itu, dibentuk inspektorat khusus (irsus) untuk menangani adanya dugaan pelanggaran etik oleh polisi saat melakukan olah TKP di rumah dinas Sambo.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads