Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J benar-benar menyedot perhatian publik. Namun teka-teki mengenai pembunuhan Brigadir J perlahan mulai terungkap.
Itu terungkap dari beragam keterangan Bharada E menyeruak ke publik yang disampaikan pengacaranya. Beberapa pernyataan yang disampaikan itu diantaranya klaim tidak adanya baku tembak hingga suruhan atasan.
Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menyebut kliennya mengakui jika tidak ada peristiwa baku tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo seperti yang dinarasikan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin dikutip dari detikNews, Senin (8/8/2022).
Berdasarkan pengakuan Bharada E, kata dia, bekas proyektil yang berada di TKP hanya alibi. Padahal pistol milik Brigadir J, katanya, sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.
"Yang itu pun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi," ujar Boerhanuddin.
"Menembak itu dinding arah-arah itunya," imbuhnya
Kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara mengungkap pengakuan lain kliennya. Menurutnya Bharada E mengaku diperintahkan oleh atasannya langsung.
"Ya, dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa Yumara saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
"Atasan langsung, atasan yang dia jaga," jelasnya.
Deolipa menjelaskan bahwa Bharada E mengaku menerima perintah dari atasan langsungnya untuk membunuh.
"Ya, perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tutur Deolipa.
Bharara E sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J. Bharada E juga mengajukan justice collaborator (JC) atas kasus tersebut.
(mso/mso)