6 Fakta Teranyar Kasus Tewasnya Brigadir J

Kabar Nasional

6 Fakta Teranyar Kasus Tewasnya Brigadir J

Tim detikNews - detikJabar
Senin, 08 Agu 2022 09:02 WIB
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat semasa hidup (foto: istimewa)
Foto: Istimewa
Jakarta -

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus berlanjut. Beragam fakta baru bermunculan dalam kasus tersebut.

detikJabar merangkum beberapa informasi teranyar dari kasus yang menyorot perhatian publik itu. Apa saja?


1. Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Personil Brimob Polri membawa Irjen Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam itu dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Dilansir dari detikNews, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob diduga berkaitan dengan kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

ADVERTISEMENT

Kabar dibawanya Ferdy Sambo didapat dari sumber terpercaya detikcom. Ferdy Sambo dibawa setelah diperiksa di gedung Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022).

Alasan dibawanya Ferdy Sambo ke Mako Brimob tersebut dalam rangka pemeriksaan khusus.

"Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri.

Dari pemeriksaan, Wasriksus sudah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti. Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar profesionalitas.

"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam oleh TKP," ujarnya.

2. Irjen Ferdy Sambo Ambil CCTV

Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar etik terkait kematian Brigadir J. Salah satu yang jadi persoalan, Ferdy Sambo mengambil CCTV.

"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konpers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Maksud tidak profesionalnya FS adalah berkaitan dengan TKP kematian Brigadir J. Dedi mencontohkan perihal CCTV yang disorot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," jelas Dedi.


3. Bharada E Bakal jadi Justice Collaborator

Bharada E yang kini berstatus tersangka atas kematian Brigadir J mulai buka suara. Bahkan, Bharada E siap menjadi justice collaborator (JC) di kasus ini.

"Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sekarang saksi kunci walaupun tersangka, tapi penting sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Bharada E) sebagai justice collaborator," kata Deolipa Yumara kuasa hukum Bharada E di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).

Deolipa mengungkapkan alasan Bharada E siap menjadi JC hingga minta perlindungan ke LPSK. Menurut Deolipa, kliennya itu sebagai salah satu saksi kunci di kasus ini.

"Kami berpandangan apa yang dia alami adalah suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang perkara ini, salah satunya adalah apa yang dialami dia (Bharada E)" jelas Deolipa.

4. Ancaman Pemecatan Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar etik dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ancaman pemecatan menghantui Sambo yang kini ditempatkan di Mako Brimob.

Hal itu diungkapkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Dia mengatakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo tergolong fatal. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan penghilangan barang bukti dan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Yoshua.

Sugeng menyebut atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Ferdy Sambo bisa dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Dalam pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," terang Sugeng dalam keterangannya.

Jika nantinya Ferdy Sambo terbukti sebagai pihak yang menyuruh mengambil CCTV, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Sambo, kata Sugeng, bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP atas tindakannya tersebut.

"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan Pasal 362 Juncto Pasal 56. Ancamannya 5 tahun sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP," ucap Sugeng.

5. Sopir-Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Ditahan

Polisi mengungkap ada sosok baru selain Bharada E yang ditahan di Bareskrim Polri. Ada Brigadir RR yang juga kini sudah ditahan.

Pernyataan itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian. Jawaban Andi Rian ini sekaligus meluruskan kabar jika ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ditangkap oleh Timsus.

"Bohong itu (pemberitaan). Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR," kata Andi Rian saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (7/8/2022).

Andi Rian mengatakan Bharada RE dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan dari istri Ferdy Sambo.

"Sopir dan ajudan ibu PC," lanjutnya.

Polisi lantas menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka. Dia bahkan dikenakan Pasal 340 pembunuhan berencana.

"Sudah ditahan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Minggu (11/8/2022).

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi sebagaimana dilansir Antara.

6. Munculnya Istri Irjen Ferdy Sambo

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya muncul ke permukaan. Dia mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk suaminya.

Sambil menangis, Putri meminta doa agar keluarganya kuat menjalani masa-masa sulit.

"Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa biar kami sekeluarga kuat menjalani masa yang sulit ini," kata Putri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022).

Dia menjenguk Ferdy Sambo dengan didampingi keluarga. Dia menangis saat menyampaikan pernyataan di depan media.

"Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujar dia.

Halaman 2 dari 3


Simak Video " Video: Bareskrim Sita 201 Ton Beras Oplosan"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads