Pembunuhan Brigadir J Direncanakan?

Kabar Nasional

Pembunuhan Brigadir J Direncanakan?

Tim detikNews - detikJabar
Senin, 08 Agu 2022 07:45 WIB
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat semasa hidup (foto: istimewa)
Foto: Istimewa
Jakarta -

Brigadir Ricky Rizal ajudan dari istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Tak tanggung, ada pasal pembunuhan berencana yang dijerat polisi kepada Ricky.

Pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP itu disangkakan terhadap Ricky. Dikutip dari detikNews, Ricky saat ini sudah ditahan.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, seperti dilansir Antara, Minggu (7/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.

Penahanan terhadap RR sendiri dilakukan sejak kemarin. Dia ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads