Irjen Ferdy Sambo berpotensi dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilansir dari detikNews, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo tergolong fatal.
Eks Kadiv Propam Polri kini diperiksa terkait penghilangan barang bukti dan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Yoshua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," kata Sugeng, Minggu (7/8/2022).
"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar Pasal 221 KUHP juncto Pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun," tambahnya.
Selain itu Sugeng mengatakan jika terbukti Ferdy Sambo sebagai pihak yang menyuruh mengambil CCTV maka bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP atas tindakannya tersebut.
"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan Pasal 362 Juncto Pasal 56. Ancamannya 5 tahun sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP," ucap Sugeng.
Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di lokasi khusus di Mako Brimob selama 30 hari sesuai intruksi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri guna pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.
Dikutip dari detikNews, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan kabar tersebut. "Tiga puluh hari ke depan info dari itsus," katanya, Minggu (7/8/2022).
(iqk/iqk)