Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin membuat surat terbuka untuk majelis hakim. Dia meminta agar dihadirkan saat proses persidangan.
Surat dengan tulisan tangan pada selembar kertas yang ditandatangani Ade Yasin itu disampaikan tim kuasa hukum kepada majelis hakim disela-sela sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (1/8/2022).
Dalam isi surat tersebut, Ade Yasin meminta agar dihadirkan secara langsung di muka persidangan. Ade Yasin sendiri saat ini diketahui masih dititipkan di Rutan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang Mulia majelis hakim, saya mohon dengan hormat, agar saya dapat mengikuti sidang secara langsung," tulis Ade Yasin sebagaimana dilihat detikJabar.
Ade Yasin mengungkapkan kondisi di Rutan awalnya memang tak ada gangguan. Akan tetapi, kata dia, seiring berjalannya waktu banyak gangguan yang dia alami selama menjalani sidang di Rutan.
"Kondisi di rutan sangat berisik. Karena ada berbagai kegiatan yang memakai speaker, ditambah jaringan yang kurang maksimal," tutur Ade.
Ade Yasin mengatakan dia sudah meminta izin kepada Karutan untuk mengikuti sidang offline. Menurut Ade, pihak Rutan mengizinkan sepanjang ada persetujuan dari majelis hakim.
"Saya bersedia untuk tes PCR setiap akan menjalani sidang. Kemudian tinggal diisolasi selama proses persidangan atau sampai persidangan selesai. Mohon kebijakan dari majelis hakim," katanya.
Majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih merespons surat Ade Yasin tersebut. Menurut dia, pihaknya masih menunggu tanggapan dari Kemenkumham berkaitan dengan sidang secara offline.
"Kalau pemeriksaan saksi kami tidak bisa (menghadirkan) semua surat aturan persidangan selama COVID-19 oleh Mahkamah Agung belum dicabut, dan disahkan untuk memenuhi persidangan offline. Kondisi ini tentu bisa cepat dan biaya ringan, tanpa menghilangkan hak terdakwa," kata Hera.
Sementara itu, Dinalara Rahmawati mengatakan alasan terdakwa ingin dihadirkan di persidangan lantaran adanya gangguan-gangguan selama menjalani proses persidangan. Sehingga pihaknya akan mengupayakan agar kliennya dihadirkan ke persidangan.
"Hari ini kami juga akan mengejar surat seperti yang tadi dimintakan majelis hakim, majelis hakim pada dasarnya kalau tidak salah tadi, bahwa pada dasarnya kalau ada surat akan dikabulkan, makanya kita akan kejar surat itu, walaupun surat pribadi bu Ade yang tadi saya sampaikan kepada Majelis Hakim, beliau secara pribadi sudah bicara kepada kepala Rutan dan dia menyetujui berdasarkan surat itu, kalau hakim memerintahkan maka mereka bersedia untuk menghadirkan Ade Yasin di persidangan secara online," tuturnya.
(dir/mso)