Sidang Kasus Hoaks

Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Bui!

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Kamis, 28 Jul 2022 16:54 WIB
Foto: Sidang Habib Bahar (Dony Indra Ramadhan/detikJabar).
Bandung -

Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

Tuntutan terhadap Bahar diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.

Jaksa menilai habib Bahar melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. Dia dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sekedar diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas ucapannya saat ceramah di Bandung. Dalam ceramahnya, Bahar disebut menyebarkan berita bohong.

Ada beberapa poin yang dianggap sebagai kebohongan seperti tentang kematian enam laskar FPI hingga habib Rizieq Shihab ditangkap karena menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW.




(dir/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork